Senin, 20 Juni 2016

Pentingnya Asuransi

Seberapa pentingkah asuransi untuk diri kita? oke di dalam penulisan saya yang di rangkum dari berbagai sumber kita akan bahas


Apa Itu Asuransi ?
Miningkatnya kebutuhan manusia akan kendaraan, untuk mempermudah segala aktivitas anda mulai dari ngantor, pergi kuliah, kepasar bahkan untuk mencari penghasilan itu semua dapat dijangkau dengan kendaraan yang dapat mengefektifkan waktu diera atau zaman yang serba cepat bisa dikatakan ‘siapa cepat ia yang dapat’ begitulah kiranya ungkapan yang tepat untuk menggambarkan betapa pentingnya sebuah kendaraan.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan tersebut, manusia melakukan berbagai macam cara untuk melindungi kendaraan mereka karena semakain banyak yang membutuhkan semakin rawan pula kendaraan tersebut, misalkan pencurian atau bahkan anda melakukan tindakkan keamanan lain seperti meningkatkan keamanan saat anda berkendara ketika terjadi sesuatu yang tidak dinginkan, misalnya saja dengan memberlakukan “Asuransi” apa itu ? adalah salah satu jenis asuransi yang diberikan perusahan untuk kendaraan anda jika terjadi kecelakan dan kendaraan yang anda naiki menglami kerusakan, nah jenis ini dapa diberlakukan untuk menaggulanginya.

Manfaat Asuransi Secara Umum
Apa sih manfaat asuransi ?

Adapun manfaat asuransi disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi, yaitu :

  1.  Fungsi utama asuransi 
  2.  Fungsi skunder asuransi
  3. Fungsi tambahan asuransi
Mari kita uraikan secara singkat masing-masing fungsi manfaat asuransi di atas.

Fungsi/Manfaat utama asuransi
Manfaat asuransi yang utama yaitu sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana serta premi yang seimbang. Artinya risiko kerugian finansial tertanggung akibat terjadinya suatu peristiwa yang menimbulkan kerugian finansial di alihkan kepada penanggung (misal : perusahaan asuransi) dengan iuran serta premi yang seimbang dan sesuai dengan kontrak perjanjian asuransi.

Fungsi/Manfaat skunderasuransi
Manfaat asuransi sekunder yaitu untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.

Fungsi/Manfaat tambahan asuransi
Sedangkan manfaat asuransi lainnya yaitu sebagai investasi dana dan invisible earnings.
Setelah mengetahui beberapa manfaat asuransi di atas kita dapat mengetahui bahwa asuransi merupakan hal yang perlu kita pertimbangkan, karena mengingat manfaatnya bagi kita. Dan juga dilihat dari asuransi itu sendiri ia memiliki banyak produk asuransi yang bisa kita ambil sesuai keperluan, seperti : asuransi jiawa, asuransi pendidikan, asuransi kesehatan, asuransi harta benda (seperti : asuransi mobil, asuransi rumah, dsb), asuransi perjalanan (biasanya digunakan oleh travel yang memiliki izin resmi), dan lain sebagainya.

Manfaat Asuransi Secara Khusus Dari Fokus Produk
Kalau kita melihat dari fokus produk asuransi maka kita dapat melihat banyak manfaat manfaat asuransi secara lebih khusus, berdasarkan produk asuransi yang kita pilih.
Manfaat Asuransi Jiwa
Merupakahan salah satu produk asuransi yang sudah lama ada sebelum produk asuransi lainnya ada di indonesia, asuansi jiwa memiliki berbagai manfaat, seperti :

A. Perlindungan jiwa seumur hidup juga sebagai tabungan

Perlindungan jiwa seumur hidup merupakan salah satu manfaat dari asuransi jiwa, selain itu bisa di anggap sebagai tabungan untuk ahli waris si tertanggung, sehingga apabila tertanggung meninggal dunia nantinya maka ahli waris akan mendapatkan uang pertanggungan sesuai kesepakatan kontrak antara tertanggung dan penanggung.

B.Premi asuransi murah namun mendapatkan proteksi yang maksimal.

Premi asuransi jiwa murah biasanya terdapat pada produk asuransi jiwa berjangka, sehingga kita bisa mendapatkan proteksi maksimal dengan premi yang murah atas resiko kecelakaan atau meninggal dunia. Produk ini cocok bagi kita yang mempunyai daya beli rendah, manfaat produk asuransi jiwa ini adalah sebagai jaminan untuk tertanggung jika mengalami kecelakaan atau cacat total.

C. Mendapatkan perlindungan sekaligus bisa berinvestasi

Bagi kita yang mempunyai investasi baik dalam bentuk saham, reksadana atau dalam bentuk aset lain seperti emas, properti dan menginginkan sebuah perlindungan jiwa untuk anda sebagai pemilik investasi maka produk asuransi unit link bisa memberikan manfaat ganda yaitu perlindungan bagi anda sebagai tertanggung sekaligus berbagai pilihan jenis investasi yang bisa memberikan imbal balik yang menarik dalam satu produk. Karena memberikan imbal balik yang merupakan bagian dari produk investasi maka tentu saja premi yang dibayarkan lebih mahal dibandingkan premi dari jenis asuransi yang lainnya.

D. Mendapatkan perlindungan dwiguna

Jenis asuransi jiwa dwiguna memberikan manfaat perlindungan yang memberikan jumlah uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu dan sekaligus memberikan seluruh uang pertanggungan jika tertanggung masih hidup pada masa akhir pertanggungan.Ini artinya bisa kita uang pertanggungan tersebut bisa dimanfaatkan oleh tertanggung sebagai dana pensiun.

Manfaat Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan merupakan produk asuransi yang khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan anggota asuransi tersebut jika mereka mengalami sakit atau kecelakaan. Manfaat asuransi kesehatan di antaranya :

  • Membantu untuk keperluan biaya dokter, obat-obatan, rawat inap, sampai dengan tindakan operasi. Secara umum, jenis perawatan atau program yang tersedia adalah manfaat rawat jalan (outpatient), manfaat rawat inap (inpatient), manfaat persalinan, dan manfaat perawatan gigi.
  • Manfaat rawat inap (inpatient) yang dapat dinikmati oleh peserta asuransi kesehatan meliputi biaya rumah sakit, biaya laboratorium, biaya melahirkan, biaya darurat (emergency service). Adapun manfaat perawatan gigi terdiri dari pencegahan, perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, dan pemasangan gigi palsu.
  • Manfaat rawat jalan (outpatient) meliputi beban konsultasi dokter umum atau spesialis, obat menggunakan resep, biaya atas tindakan pencegahan, serta biaya alat-alat bantu yang dianjurkan oleh dokter. Terdapat batas maksimum penggunaan dana setiap tahunnya dalam manfaat rawat jalan.
Ketiga manfaat asuransi kesehatan diatas merupakan opsi tambahan yang bisa kita ambil dengan mengikuti program dasar, yaitu manfaat rawat inap.

Manfaat Asuransi Pendidikan
Sesuai dengan namanya, asuransi pendidikan memiliki manfaat dalam menjamin biaya yang harus dikeluarkan dalam menempuh pendidikan tertentu.
Produk asuransi pendidikan ini biasanya dimanfaatkan untuk kelangsungan pendidikan anak, dengan mulai menyiapkan biaya pendidikan anak sejak dini maka akan lebih bagus untuk kelangsungan pendidikan anak. produk ini sangat cocok bagi kita yang sulit untuk menabung (bukan berarti tidak mampu menabung ya).
Manfaat asuransi tidak hanya terbatas pada 3 produk asuransi di atas saja, ada banyak manfaat asuransi lainnya sesuai produk asuransi, sehingga kita bisa mendapatkan manfaat asuransi sesuai keperluan kita.  


Kesimpulan

Asuransi merupakan bukan kebutuhan tersier lagi tapi sudah merupakan kebutuhan pokok dari setiap orang, mengapa karna asuransi dapat melindungi kita dari berbagai hal yang tidak inginkan seperti kecelakaan dan kematian, perusahaan asuransi memberikan ganti rugi yang di derita oleh nasabahnya, sehingga nasabah menjadi lebih aman, so asuransi penting kan? jadi ayo kita mengasuransikan diri kita untuk merasakan keamanan lebih dari proteksi asuransi tersebut.

Sumber/Referensi
http://www.idasuransi.com/2016/03/manfaat-asuransi-bagi-masyarakat-secara.html
http://agenasuransi.web.id/8-manfaat-asuransi-secara-umum-yang-akan-dirasakan-nasabahnya/
http://www.suksesitubebas.com/2014/01/apa-itu-asuransi.html

Kamis, 14 April 2016

Sekilas Mengenai Asuransi



PENGERTIAN ASURANSI
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
1.      Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
2.      Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
3.      Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
4.      Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami

    MANFAAT ASURANSI

 Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha
3. JENIS ASURANSI
Jenis asuransi dapat diuraikan sebagai berikut:
·         Asuransi kebakaran
Asuransi kebakaran ialah asuransi yang mempertanggungkan kerugian akibat kebakaran yang terjadi di daratan.Kalau suatu bangunan telah diasuransikan terhadap bencana kebakaran, maka dicantumkan dalam perjanjian.
·         Asuransi pengangkutan
Asuransi pengangkutan adalah asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan barang.
    Asuransi pengangkutan dapat dibagi menjadi:
    a. Asuransi pengangkutan darat – sungai
    b. Asuransi pengangkutan laut
    c. Asuransi pengangkutan udara.
·         Asuransi jiwa
Persetujuan antara kedua pihak, yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
    Pangsa pasar asuransi jiwa di negara kita sangat potensial. Tahun 2001 sudah ada 10,71% penduduk yang menjadi konsumen asuransi jiwa, sebagaimana diungkapkan oleh AAJI = Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
    Asuransi jiwa terdiri atas dua macam yaitu:
    a.       Asuransi modal, pada asuransi ini telah tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa asuransi) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
    b.      Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
·         Asuransi kredit
Mempertanggungkan kemungkinan resiko pemberian kredit kepada orang lain. Dalam hal ini asuransi hanya mengganti kerugian setinggi-tingginya 75% dari kerugian.Di negara kita pernah ada LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) yang memberi jaminan kepada Bank, terhadap pinjaman koperasi.
·         Asuransi kecurian
Yang termasuk dalam asuransi kecurian ini harus disebutkan satu persatu barang yang diasuransikan itu. Apabila terjadi resiko, maka barang-barang tersebut akan diganti.
·         Asuransi perusahaan
Pertanggungan kerugian ini menyangkut perusahaan yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat menghentikan/menghambat kegiatan perusahaan.Ganti kerugiannya biasanya didasarkan kepada keuntungan kotor yang terlepas karena terhentinya kegiatan perusahaan tersebut.
·         Asuransi mobil
Resiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kendaraan bermotor ini antara lain: kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dijalan, oleh sebab apapun juga, karena perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir, juga termasuk kerugian karena adanya uru hara, dan total lost dari kendaraan.
·         Asuransi Pendidikan
Setelah buah hati anda beranjak membesar dan sudah waktunya untuk sekolah, anda tidak perlu lagi repot-repot sama urusan biaya pendidikan.
·         Asuransi tenaga kerja (Astek)
Asuransi tenaga kerja yaitu usaha asuransi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menanggung resiko yang menimpa tenaga kerja diperusahaan/pabrik.Dengan jasa asuransi ini para pengusaha dan masyarakat umumnya dapat mengurangi/meringankan malapetaka.Selain itu dengan asuransi diharapkan perlindungan ekonomi, finansial dengan menyediakan fasilitas yang dapat membantu kepentingan orang banyak.

Contoh Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa Prudential

Mengenal Asuransi Jiwa Prudential
PRUlife cover adalah produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan jika meninggal dunia sebelum akhir masa perlindungan PRUlife cover atau menderita cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun. PRUlife cover memberikan pilihan masa pertanggungan sampai dengan usia 99 tahun dan pilihan masa pembayaran premi sampai dengan 20 tahun.
Melihat kebutuhan ini, Asuransi Prudential sebagai penyedia Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, Asuransi Pendidikan dan Investasi berupaya memberikan perlindungan yang maksimal dengan menyediakan asuransi jiwa prudential. Prudential siap memberikan layanan asuransi jiwa prudential untuk seluruh masyarakat Indonesia, sehingga setiap orang memiliki perlidungan kesehatan dengan mengikuti asuransi jiwa.
Keuntungan Memiliki Asuransi Jiwa Prudential
Prudential sebagai pelopor asuransi yang menggunakan sistim Unit Link, yang menggabungkan antara Proteksi dan Investasi, mengubah mindset masyarakat yang sebelumnya merasa bahwa Asuransi hanya menghabiskan dana saja, berubah menjadi merasa bahwa dengan mengikuti asuransi jiwa, berarti melindungi jiwa tertanggung sekaligus melindungi dana yang ditabung itu sendiri. Hal ini dikarenakan dengan mengikuti asuransi jiwa prudential, dana yang kita tabung / investasikan akan tetap terjaga, karena bila tertanggung harus dirawat di rumah sakit, Asuransi Jiwa Prudential akan mengganti biaya perawatan rumah sakit sesuai dengan perlindungan yang diambil, sehingga tabungan kita di asuransi kesehatan prudential tidak perlu kita ambil.
Selain itu, bila kita menyisihkan dana kesehatan kita setiap bulan, selama sepuluh tahun, dana tersebut berpeluang untuk berlipat nilainya dalam kurun waktu 10 tahun lebih.Bila dana ini tetap kita simpan di Asuransi Jiwa Prudential, berpeluang untuk berlipat lipat nilainya, dan bisa kita jadikan simpanan masa tua kita nanti saat pensiun, atau biasa kita sebut dana pensiun / tabungan pensiun.
Sebagai ilustrasi misalkan Pak Dani, berusia 30 tahun, tidak merokok, bekerja di dalam ruangan, menyisihkan gajinya Rp 1 Juta per bulan melalui Asuransi Kesehatan Prudential. Jumlah yang ditabungkan berjumlah Rp. 120.000.000 (Rp. 1.000.000 x 12 bulan x 10 tahun). Keuntungan yang di dapat adalah :
1. Dananya berpeluang berkembang menjadi Rp. 158.900.000 dalam kurun waktu 10 tahun, dan bila tidak diambil akan berkembang menjadi Rp. 856.000.000 saat Pak Budi berusia 55 tahun, dan menjadi 3 Milyar di usia 65 tahun.
2. Perlindungan kesehatan bila dirawat di rumah sakit (lebih dari 48 jam) sebesar maksimum Rp. 1.000.000 /hari atau Rp. 150.500.000 / tahun.
3. Perlindungan terhadap cacat tetap sebesar Rp. 260.000.000
4. Perlindungan terhadap 33 penyakit kritis sebesar Rp. 100.000.000
5. Warisan untuk keluarga sebesar Rp. 250.000.000 atau Rp. Rp. 500.000.000 jika meninggal karena kecelakaan sebelum usia 60 tahun.

Sumber:
http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/solutions/
http://myprudentialls.blogspot.co.id/2015/02/mengenal-asuransi-jiwa-prudential.html
https://anisahaseena.wordpress.com/2014/09/24/pengertian-asuransi-dan-jenis-jenisnya-serta-contoh-perusahaan-asuransi/

Hak Paten Di Indonesia


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
·         Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·         Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
·         Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·         Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Pengertian Hak Paten di Indonesia

Hukum Sumber Hukum

Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai pengertian hak paten.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).

Hak Paten Oleh Pemerintah

Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten  oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai contoh hak paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.
 
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html
http://www.dgip.go.id/paten