PENGERTIAN ASURANSI
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan”.Pada hakekatnya asuransi adalah suatu
perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi
(penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan
asuransi.
Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian
material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat
terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty
of Occurrence & Uncertainty of Loss). Misalnya :
1. Resiko
terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran
petir, kelalaian manusia, arus pendek.
2. Resiko
kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
3. Meninggal atau
cedera akibat kecelakaan, sakit.
4. Banjir, Angin
topan, badai, Gempa bumi, Tsunami
MANFAAT ASURANSI
Setiap asuransi pasti
bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko
kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus
mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan
banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif
kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup
dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi.
4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan
biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri
kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank
memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak
asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku
untuk asuransi jiwa.
7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha
3. JENIS ASURANSI
Jenis asuransi dapat diuraikan sebagai berikut:
·
Asuransi kebakaran
Asuransi kebakaran ialah asuransi
yang mempertanggungkan kerugian akibat kebakaran yang terjadi di daratan.Kalau
suatu bangunan telah diasuransikan terhadap bencana kebakaran, maka dicantumkan
dalam perjanjian.
·
Asuransi pengangkutan
Asuransi pengangkutan adalah
asuransi yang mempertanggungkan kemungkinan resiko terhadap pengangkutan
barang.
Asuransi
pengangkutan dapat dibagi menjadi:
a. Asuransi
pengangkutan darat – sungai
b. Asuransi
pengangkutan laut
c. Asuransi
pengangkutan udara.
·
Asuransi jiwa
Persetujuan antara kedua pihak,
yang di dalamnya tercantum pihak mana yang berjanji akan membayar premi dan
pihak lain yang berjanji akan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan jika
seseorang tertanggung meninggal atau selambat-lambatnya pada waktu yang
ditentukan. Asuransi jiwa adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan
konsumen yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan memberikan santunan
sejumlah dana apabila konsumen meninggal dunia, atau ditanggung sampai masa
tertentu. Dengan adanya asuransi jiwa ini, maka keluarga yang ditinggalkan
merasa aman dari segi keuangan, walaupun ini tidak diharap-harap.
Pangsa pasar
asuransi jiwa di negara kita sangat potensial. Tahun 2001 sudah ada 10,71%
penduduk yang menjadi konsumen asuransi jiwa, sebagaimana diungkapkan oleh AAJI
= Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.
Asuransi jiwa
terdiri atas dua macam yaitu:
a. Asuransi modal, pada asuransi ini telah
tercantum dalam polis bahwa bila telah tiba saatnya (meninggal/habis masa
asuransi) maka ganti rugi akan dibayar sekaligus.
b. Asuransi nafkah hidup, di sini ganti rugi
dibayarkan secara berkala selama yang dipertanggungkan masih hidup.
·
Asuransi kredit
Mempertanggungkan kemungkinan
resiko pemberian kredit kepada orang lain. Dalam hal ini asuransi hanya
mengganti kerugian setinggi-tingginya 75% dari kerugian.Di negara kita pernah
ada LJKK (Lembaga Jaminan Kredit Koperasi) yang memberi jaminan kepada Bank,
terhadap pinjaman koperasi.
·
Asuransi kecurian
Yang termasuk dalam asuransi
kecurian ini harus disebutkan satu persatu barang yang diasuransikan itu.
Apabila terjadi resiko, maka barang-barang tersebut akan diganti.
·
Asuransi perusahaan
Pertanggungan kerugian ini
menyangkut perusahaan yang dirugikan oleh suatu sebab yang dapat
menghentikan/menghambat kegiatan perusahaan.Ganti kerugiannya biasanya
didasarkan kepada keuntungan kotor yang terlepas karena terhentinya kegiatan
perusahaan tersebut.
·
Asuransi mobil
Resiko yang dipertanggungkan
dalam asuransi kendaraan bermotor ini antara lain: kerugian atau kerusakan
kendaraan yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir
dijalan, oleh sebab apapun juga, karena perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran,
sambaran petir, juga termasuk kerugian karena adanya uru hara, dan total lost
dari kendaraan.
·
Asuransi Pendidikan
Setelah buah hati anda beranjak
membesar dan sudah waktunya untuk sekolah, anda tidak perlu lagi repot-repot
sama urusan biaya pendidikan.
·
Asuransi tenaga kerja (Astek)
Asuransi tenaga kerja yaitu
usaha asuransi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menanggung resiko yang
menimpa tenaga kerja diperusahaan/pabrik.Dengan jasa asuransi ini para
pengusaha dan masyarakat umumnya dapat mengurangi/meringankan malapetaka.Selain
itu dengan asuransi diharapkan perlindungan ekonomi, finansial dengan
menyediakan fasilitas yang dapat membantu kepentingan orang banyak.
Contoh Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa Prudential
Mengenal Asuransi Jiwa Prudential
PRUlife cover adalah produk asuransi jiwa yang memberikan
perlindungan jika meninggal dunia sebelum akhir masa perlindungan PRUlife cover
atau menderita cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun. PRUlife cover
memberikan pilihan masa pertanggungan sampai dengan usia 99 tahun dan pilihan
masa pembayaran premi sampai dengan 20 tahun.
Melihat kebutuhan ini, Asuransi Prudential sebagai penyedia
Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, Asuransi Pendidikan dan Investasi berupaya
memberikan perlindungan yang maksimal dengan menyediakan asuransi jiwa
prudential. Prudential siap memberikan layanan asuransi jiwa prudential untuk
seluruh masyarakat Indonesia, sehingga setiap orang memiliki perlidungan
kesehatan dengan mengikuti asuransi jiwa.
Keuntungan Memiliki Asuransi Jiwa Prudential
Prudential sebagai pelopor asuransi yang menggunakan sistim
Unit Link, yang menggabungkan antara Proteksi dan Investasi, mengubah mindset
masyarakat yang sebelumnya merasa bahwa Asuransi hanya menghabiskan dana saja,
berubah menjadi merasa bahwa dengan mengikuti asuransi jiwa, berarti melindungi
jiwa tertanggung sekaligus melindungi dana yang ditabung itu sendiri. Hal ini
dikarenakan dengan mengikuti asuransi jiwa prudential, dana yang kita tabung /
investasikan akan tetap terjaga, karena bila tertanggung harus dirawat di rumah
sakit, Asuransi Jiwa Prudential akan mengganti biaya perawatan rumah sakit
sesuai dengan perlindungan yang diambil, sehingga tabungan kita di asuransi
kesehatan prudential tidak perlu kita ambil.
Selain itu, bila kita menyisihkan dana kesehatan kita setiap
bulan, selama sepuluh tahun, dana tersebut berpeluang untuk berlipat nilainya
dalam kurun waktu 10 tahun lebih.Bila dana ini tetap kita simpan di Asuransi
Jiwa Prudential, berpeluang untuk berlipat lipat nilainya, dan bisa kita
jadikan simpanan masa tua kita nanti saat pensiun, atau biasa kita sebut dana
pensiun / tabungan pensiun.
Sebagai ilustrasi misalkan Pak Dani, berusia 30 tahun, tidak
merokok, bekerja di dalam ruangan, menyisihkan gajinya Rp 1 Juta per bulan
melalui Asuransi Kesehatan Prudential. Jumlah yang ditabungkan berjumlah Rp.
120.000.000 (Rp. 1.000.000 x 12 bulan x 10 tahun). Keuntungan yang di dapat
adalah :
1. Dananya berpeluang berkembang menjadi Rp. 158.900.000
dalam kurun waktu 10 tahun, dan bila tidak diambil akan berkembang menjadi Rp.
856.000.000 saat Pak Budi berusia 55 tahun, dan menjadi 3 Milyar di usia 65
tahun.
2. Perlindungan kesehatan bila dirawat di rumah sakit (lebih
dari 48 jam) sebesar maksimum Rp. 1.000.000 /hari atau Rp. 150.500.000 / tahun.
3. Perlindungan terhadap cacat tetap sebesar Rp. 260.000.000
4. Perlindungan terhadap 33 penyakit kritis sebesar Rp.
100.000.000
5. Warisan untuk keluarga sebesar Rp. 250.000.000 atau Rp.
Rp. 500.000.000 jika meninggal karena kecelakaan sebelum usia 60 tahun.
Sumber:
http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/solutions/
http://myprudentialls.blogspot.co.id/2015/02/mengenal-asuransi-jiwa-prudential.html
https://anisahaseena.wordpress.com/2014/09/24/pengertian-asuransi-dan-jenis-jenisnya-serta-contoh-perusahaan-asuransi/