Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan
Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang
tersebut, adalah):
·
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri
(untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu
surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat
dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
·
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
·
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam
kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya
berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik),
dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang
dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku
bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong
inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai
gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat
pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang
dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Pengertian Hak Paten di Indonesia
Hukum Sumber Hukum
Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai pengertian hak
paten.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan
bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat
mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten,
walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan
meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten
diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah
inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia
yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan
invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut
sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang
pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula
mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru
dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU
hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana,
kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan
mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut
harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka
waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu
diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang
dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak
paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses.
Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang
dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten
2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara
mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah
berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi
pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang
bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang
sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka
pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh
PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di
bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir,
bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan
untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang
berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk
menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan
hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres)
dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten
sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai contoh hak paten yang konkrit, pada tanggal 5
oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat
hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres
tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis
Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC,
ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada
masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html
http://www.dgip.go.id/paten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar