1. Jelaskan Faktor-faktor apa
saja yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha yang akan
dijalankan!
2. Jelaskan keunggulan dan kelemahan
badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas!
3. Jelaskan beberapa badan usaha
yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari Pemerintah!
4. Jelaskan apa yang dimaksud
dengan Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, apa saja ciri-cirinya dan
berikan contohnya!
5. Jelaskan beberapa bentuk
penggabungan badan usaha dan jelaskan pula apa tujuan dibentuknya penggagungan
badan usaha tersebut!
Jawaban !
1. Faktor-faktor
yang menjadi pertimbangan yaitu :
- Jenis usaha yang dijalankan
- Pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha
dapat terkordinir dengan baik, kita menempatkan bagian bagian yang sesuai
dengan kemampuan yang dimiliki. Pihak pihak dalam perusahaan besar terdiri dari
:
- Manajemen Keuangan ; owner (pemilik), investor, supplier
- Manajemen SDM
- Manajemen Produksi
- Manajemen Promotion
- Besarnya resiko kepemilikan
Dalam bidang
industri, kita akan memerlukan alat produksi dan alat produksi itu memerlukan
perawatan kemudian belum lagi ada barang reject atau cacat dll.
- Besarnya investasi yang ditanam
- Peraturan-peraturan pemerintah
2. Kelebihan
Perseroan Terbatas
- Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
- Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
- Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
- Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelebihan Perseroan Terbatas
- PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
- Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
- Biaya pembentukannya relatif tinggi.
- Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
3. Di
Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang
atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN
dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh
seorang Menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan
perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
- Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
- Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
- Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.
4. pada bentuk
badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan
kekayaan pemiliknya.
- Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
- Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
- Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Firma, CV
Kewenangan
menuntut dan dituntut
- Pada perusahaan bukan badan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orangnya dan bukan perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang-orangnya oleh pihak ketiga.
- Pada perusahaan berbadan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah perkumpulannya artinya pihak ketiga dapat menuntut perkumpulannya namun pihak ketiga tidak bisa menuntut masing-masing orangnya.
Harta
kekayaan
- Harta kekayaan dalam perusahaan yang berbadan hukum adalah terpisah, artinya dipisahkan dari kekayaan anggotanya. Sehingga bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi/pelunasan utang hanya sebatas pada kekayaan perusahaan.
- Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah dicampur, artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi /pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya. Dengan kata lain, pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan.
5. Bentuk-
bentuk penggabungan usaha
- Merger
Suatu
penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan memeperkuat
kedudukan perusahaan dan stabilitas badan usaha yang bergabung, selain itu
untuk memepermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kerja badan-badan
usaha yang ada
- Akuisisi
Upaya untuk
memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan
kepemilikan asal badan usaha lain. Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan
bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien
dengan saling dan saling mengoreksi serta mengurangi resiko kerugian yang akan
ditanggung sendiri.
- Konsolidasi
Tindakan
yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan
cara membentuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu
badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut
dibubarkan
- Trust
Suatu
penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan
menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun
ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi
- Kartel
Suatu kerja
sama atau penggabungan atas dasar sukarela dari beberapa badan usaha sejenis
untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya . Tujuan kartel adalah
untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan keseragaman harga
jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha
- Holding Company
Penggabungan
suatu badan usaha dengan badan usaha lain dengan cara membeli sebagian besar
saham dari beberapa badan usaha
- Joint Venture
Suatu
gabungan antara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan modal untuk mendirikan
badan usaha dengan perjanjian tertentu
- Production Sharing
Suatu bentuk
kerjasama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil.
Production Sharing dapat dilakukan antara badan usaha milik negara dan badan
usaha milik swasta
- Investment Trust
Suatu badan
usaha yang menanamkan modalnya di beberapa badan usaha lain dengan cara membeli
sahamnya . Investment Trust bertujuan untuk memebagi resiko. Apabila salah satu
badan usaha yang sahamnya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian tersebut
dapat ditutupi dengan keuntungan badan usaha lain yang sahamnya dibeli