Minggu, 30 November 2014

tugas 9s

1. Jelaskan Faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha yang akan dijalankan!
2.   Jelaskan keunggulan dan kelemahan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas!
3.   Jelaskan beberapa badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari Pemerintah!
4.   Jelaskan apa yang dimaksud dengan Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, apa saja ciri-cirinya dan berikan contohnya!

5.   Jelaskan beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula apa tujuan dibentuknya penggagungan badan usaha tersebut!

Jawaban !

1. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan yaitu :
  • Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan , industri dsb. Kita harus bisa memilih usaha yang mengeluarkan modal kecil dengan keuntungan besar
  • Pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha

Agar usaha dapat terkordinir dengan baik, kita menempatkan bagian bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Pihak pihak dalam perusahaan besar terdiri dari :
  • Manajemen Keuangan ; owner (pemilik), investor, supplier
  • Manajemen SDM
  • Manajemen Produksi
  • Manajemen Promotion
  • Besarnya resiko kepemilikan

Dalam bidang industri, kita akan memerlukan alat produksi dan alat produksi itu memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang reject atau cacat dll.
  • Besarnya investasi yang ditanam
  • Peraturan-peraturan pemerintah


2. Kelebihan Perseroan Terbatas
  • Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
  • Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
  • Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
  • Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
  • Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelebihan Perseroan Terbatas
  • PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  • Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
  • Biaya pembentukannya relatif tinggi.
  • Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
3. Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
  • Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
  • Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
  • Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.
4. pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.

  • Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
  • Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
  • Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Firma, CV

Kewenangan menuntut dan dituntut

  • Pada perusahaan bukan badan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orangnya dan bukan perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang-orangnya oleh pihak ketiga.
  • Pada perusahaan berbadan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah perkumpulannya artinya pihak ketiga dapat menuntut perkumpulannya namun pihak ketiga tidak bisa menuntut masing-masing orangnya.

Harta kekayaan

  • Harta kekayaan dalam perusahaan yang berbadan hukum adalah terpisah, artinya dipisahkan dari kekayaan anggotanya. Sehingga bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi/pelunasan utang hanya sebatas pada kekayaan perusahaan.
  • Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah dicampur, artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi /pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya. Dengan kata lain, pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan.
5. Bentuk- bentuk penggabungan usaha

  • Merger

Suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan memeperkuat kedudukan perusahaan dan stabilitas badan usaha yang bergabung, selain itu untuk memepermudah pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kerja badan-badan usaha yang ada
  • Akuisisi

Upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain. Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling dan saling mengoreksi serta mengurangi resiko kerugian yang akan ditanggung sendiri.
  • Konsolidasi

Tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut dibubarkan
  • Trust

Suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi
  • Kartel

Suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dari beberapa badan usaha sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya . Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan keseragaman harga jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha
  • Holding Company

Penggabungan suatu badan usaha dengan badan usaha lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari beberapa badan usaha
  • Joint Venture

Suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu
  • Production Sharing

Suatu bentuk kerjasama atau gabungan badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil. Production Sharing dapat dilakukan antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta
  • Investment Trust

Suatu badan usaha yang menanamkan modalnya di beberapa badan usaha lain dengan cara membeli sahamnya . Investment Trust bertujuan untuk memebagi resiko. Apabila salah satu badan usaha yang sahamnya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutupi dengan keuntungan badan usaha lain yang sahamnya dibeli

Tidak ada komentar:

Posting Komentar