Sabtu, 01 November 2014
TUGAS 5S
TUGAS
1. Jelaskan Ciri-ciri dari Usaha
kecil!
Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang
berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal
di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah).Ciri-ciri
usaha kecil
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar