“Koperasi
adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai
sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau
”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi
diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam
mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini
keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah
tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan
usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu
kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal
Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Koperasi
menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa
KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam
koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya
juga untuk kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama.
Namun nampaknya para penyusun UU
No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father
kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian
Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti
pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib
diselewengkan pengelolanya.
Koperasi
adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai
sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau
”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi
diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam
mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat.
keberadaannya banyak dipertanyakan,
bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan
apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan
dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang
disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko
guru perekonomian rakyat .
kita lihat dari UUD 1945 pasal 33
yang memandang koperasi sebagai sokoguru
perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian.
Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan
sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1)
Koperasi mendidik sikap self-helping.
2)
Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat
harus lebih diutamakan daripada
kepentingan dri atau golongan sendiri.
3)
Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4)
Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Tampaknya pembinaan Koperasi saat
ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola
lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan
kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan
Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang
tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal
tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan
semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya.
Keanggotaan koperasi bersifat
terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja
sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak
atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai
dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang
berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh
antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak
mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila
koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa
Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian
keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang
dirugikan.
Oleh karena itu, seharusnya
koperasi perlu dipahami secara lebih luas, yaitu sebagai suatu kelembagaan yang
mengatur tata ekonomi kita berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan berdasarkan asas kekeluargaan. Bahwa koperasi
Indonesia adalah suatu badan usaha yang seharusnya dapat bergerak di bidang
usaha apa saja sepanjang orientasinya adalah untuk meningkatkan usaha golongan
ekonomi lemah.
Namun
keadaan di Indonesia sebaliknya.
Terkadang hukum tertulis hanya sebagai atribut penambah dalam menjalankan
pemerintahan kita di Indonesia. Saat ini pemerintah kita di Indonesia lebih
focus dalam kegiatan produk ekspor-impor serta industi-industri besar lainnya
yang terjadi di Indonesia seperti industri batu bara, tambang emas, manufaktur,
teknologi dll. Semua yang dipengaruhi oleh dolar. Terkadang telalu memfokusnya
yang besar, pemerintahan kita tidak ingat bahwa sesungguhnya Usaha Menengah dan
Usaha Kecil Menengah sangatlah aman, berpengaruh serta bertahan dalam keadaan
krisis sekalipun.
Ingatlah
saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI
nampak nyata. Saat hampir semua
bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah :
Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank
terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps
sehingga menyebabkan Indonesia mengalami defisit yang cukup tinggi dan
terjadinya devaluasi atas mata uang asing. Sedangkan KOPERASI masih bisa
menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Meskipun
demikian, dalam perbankan posisi KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk
bisa memperoleh kredit dari Bank koperasi harus melengkapi banyak persyaratan
yang sering merepotkan. Sehingga keadaan ini lah yang membuat koperasi di
Indonesia kewalahan dalam mencarikan kreditan untuk para anggotanya. Memang
harus kita akui tak banyak koperasi yang berkedok untuk meraup keuntungan
pribadi pada oknum-oknum tertentu namun tak sedikit pula koperasi yang benar-benar
bertujuan untuk mensejahterahkan anggotanya dengan asas kekeluarga untuk
menopang perekonomian Indonesia semakin kuat.
Jadi, kesimpulannya Koperasi
Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar
utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan koperasi dapat menjadi penyangga
dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap
bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini
masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya
banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan
manfaat-manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan
kemiskinan terutama di Indonesia.
Jadi
jika koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas
asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan
utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah
penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini
masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan
yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi
Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan yang sering di sebut saja tapi bisa menjadi kenyataan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar