MAKALAH
Dosen : Sulastri
Nama : Wahyu Hardana. S
Kelas : 2EB03
NPM : 2C214132
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015/2016
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat serta hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul
“Ekonomi Koperasi”.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini tidak lepas dari doa
dari Allah SWT, untuk itu dalam kesempatan kali ini penulis mengucapkan terima
kasih kepada dosen pembimbing dalam memberikan tugas makalah ini.
Penulis berharap, semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.
Depok, Januari 2016
Wahyu Hardana
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR..........................................................................1
DAFTAR ISI..........................................................................................2
Bab I
Pendahuluan...........................................................................3
Bab II Isi:
A. Koperasi sebagai Badan Usaha.........................................4
B.
Sisa Hasil Usaha.....................................................................9
C. Koperasi dalam Berbagai Struktur Pasar......................12
Bab III Penutup...................................................................................14
Daftar pustaka....................................................................................15
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Koperasi di Tanah Air kita sejak
zaman penjajahan hingga sekarang telah membaktikan dirinya sebagai alat
perjuangan rakyat Indonesia. Pada zaman penjajahan Belanda dan pendudukan
Jepang, koperasi selain bergerak untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat
Indonesia, juga untuk membebaskan diri dari penindasan dan pemerasan serta
untuk memupuk persatuan di kalangan rakyat Indonesia. Setelah Bangsa kita memperoleh
kemerdekaannya dengan jalan perebutan dari penjajah, koperasi selain bergerak
untuk mempersatukan kaum yang ekonominya lemah dan berusaha untuk meningkatkan
taraf kehidupannya, juga merupakan alat perjuangan dalam menyukseskan
pembangunan Indonesia, khususnya pembangunan masyarakat desa. Koperassi
Indonesia merupakan alat demokrasi ekonomi dan alat pembangun masyarakat, yang
dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang ternyata memiliki
keampuhan dalam memainkan peran-perannya dalam pembangunan, sudah seyogyanya
untuk dikembangkan terus di kalangan rakyat Indonesia. Sehubungan dengan hal
itu, untuk memberi tambahan informasi mengenai Koperasi Indonesia, tim
pemakalah akan membahas materi ini.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang
telah dikemukakan, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Apa definisi Koperasi Indonesia?
2. Apa saja prinsip, fungsi, landasan dan azas Koperasi Indonesia?
3. Apa saja
penggologan Koperasi di Indonesia? 4. Bagaimana kedudukan koperasi dalam
perekonomian Indonesia?
C.
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1. Mengetahui
apa itu Koperasi Indonesia beserta prinsip, fungsi, landasan dan azasnya.
2.
Menganalisis bagaimana kedudukan koperasi dalam perekonomian Indonesia
sebenarnya.
Bab
II
Isi
Koperasi
sebagai Badan Usaha
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu
organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk
tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual
(Dominick Salvatore, 1989)
Dalam setiap perusahaan yang modern, ada 4 sistem yang
saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan
tersebut yaitu :
a.
Sistem keuangan / ekonomi (economic / financial system)
b.
Sistem teknik (technical system)
c.
Sistem organisasi dan personalia (human / organizational system)
d. Sistem informasi (information system)
Ditinjau dari sudut sistem yang saling berinteraksi dalam
perusahaan tersebut maka, perusahaan dapat diartikan sebagai kombinasi dari
manusia, aset-aset fisik dan nonfisik,informasi dan teknologi. Dengan demikian
organisasi perusahaan adalah unit-unit ekonomi karena seluruh aktivitasnya
dianalisis dengan model-model ekonomi.
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU
No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi. Karena koperasi harus dapat menghasilkan
keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
3. Tujuan Perusahaan Koperasi
Model dasar
dari suatu perusahaan bisnis diperoleh dari teori perusahaan (theory of firm).
Teori perusahaan juga menekankan bahwa perusahaan perlu menetapkan tujuan,
sehingga dengan demikian perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan,
menyusun progam aksinya, menetapkan sasarannya, menyusun
indikatorkeberhasilannya, serta strategi dan taktik apa yang harus dilaksanakan.
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia
dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan
tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
• Tujuan membantu mendefinisikan organisasi
dalam lingkungannya
• Tujuan membantu mengkoordinasi
keputusan dan pengambilan keputusan
• Tujuan menyediakan norma untuk
menilai pelaksanaa prestasi organisasi
• Tujuan merupakan sasaran yang
lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3
yaitu :
1.
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit). Agar
konsep tujuan perusahaan ini lebih mudah dipahami, maka pendekatan yang
dilakukan adalah dari aspek ekonomi manajerial (managerial economics). Seperti
diketahui bahwa keuntungan (profit=P) diperoleh dari permintaan total ( total
revenue = TR ) dikurangi dengn biaya total (total cost = TC) dengan menggunakan
model matematika, hubungan tersebut dapat ditulis sebagai berikut:
P = TR-TC
Selanjutnya
penerimaan total (TR) dapat ditulis :
TR = Q x P
Dimana Q = jumlah
(quantity), P = harga (price)
Perlu diketahui
bahwa penerimaan total tergantung dari aktivitas :
a. Penjualan atau permintaan atas
output perusahaan
b. harga
2. Memaksimumkan nilai perusahaan
(Maximize the value of the firm). Apabila perusahaan lebih memilih tidak
memaksimumkan keuntungan karena hal tersebut bersifat jangka pendek, maka
alternative memaksimumkan nilai perusahaan adalah tujuan yang tepat untuk
jangka menengah atau jangka panjang.
Nilai
perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan diharapkan
pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan
memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Menurut teori
perusahaan atau teori investasi nilai sekarang (net present value) perusahaan
ditulis :
Dimana TRt :
Penerimaan total pada tahun t
TCt : Biaya total pada tahun t
t : Tahun
r :Discounted factor atau
discount rate
Persamaan diatas memberikan suatu makna
dalam menganalisis keputusan manajerial, antara lain bahwa discount rate tergantung atas :
a. Risiko yang diterima
perusahaan
b. Biaya dari dana / modal
pinjaman
3. Memaksimumkan biaya (minimize
profit). Tujuan yang ketiga diperusahaan adalah menyangkut efisiensi atau lebih
dikenal dengan meminimumkan biaya. Rumus nya sebagai berikut :
TC = FC + VC
Dimana
TC : total cost (total cost)
FC : biaya tetap (fixed cost)
VC : biaya variable (variable
cost)
Biaya
total (TC) ini tergantung pada :
a. teknologi produksi yang digunakan
perusahaan
b. harga
sumber daya yang digunakan perusahaan
4. Permodalan Kerja
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan
organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Sumber - Sumber Modal Koperasi
1. Modal
Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi
adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang
meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal
Sendiri
a.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh
anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
b. Simpanan
Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan
oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan
usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat
menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c. Dana
Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari
sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk
memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi
membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d. Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian
cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk
apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun
sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi
tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan
asas koperasi.
3. Modal Pinjaman
a.
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka
besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b. Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang
dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
c.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan
usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d. Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual
obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar
dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
e. Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang
berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
· Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
1. Memenuhi
kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai
jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4.
Perluasan usaha
Sisa
Hasil Usaha (SHU)
Koperasi
1. Pengertian Sisa Hasil Usaha
Menurut bab IX
pasal 45 UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
2. Rumusan Pembagian Sisa Hasil Usaha
Pembagian Sisa
Hasil Usaha menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa:
Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan.
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%.
SHU peranggota
dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA +JMA
Dimana :
SHU Pa = Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
VA = Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK = Volume usaha total koperasi
(total transaksi Koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota
TMS = Modal sendiri total (simpanan
anggota total
Dengan
menggunakan model matematika, SHU peranggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa = ((Va / VUK) x JUA) + ((Sa / TMS) x JMA)
3.
Prinsip-prinsip Pembagian Kartu
Koperasi
Prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
4.
Pembagian Sisa Hasil Usaha Per Anggota
SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
Contoh :
A. Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa Rp 850.077
Pendapatan
lain Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok
Penjualan Rp (300.906)
Pendapatan
Operasional Rp 659.888
Beban
Operasional Rp
(310.539)
Beban Adm dan
Umum Rp (35.349)
Rp. (345.888)
SHU Sebelum
Pajak Rp 314.000
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (34.000)
SHU setelah
Pajak Rp 280.000
B. Sumber SHU
SHU
Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota Rp
200.000
– Transaksi Non Anggota
Rp 80.000
Catatan : data
ini dapat diperoleh apabila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggota dan
nonanggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat
melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua
adalah biaya, yang kelihatannya kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh
koperasi sebagai badan usaha yang dibbatasi dengan prinsip-prinsip koperasi.
C. Pembagian SHU
menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a. Cadangan : 40% x 200.000 : Rp 80.000
b. Jasa Anggota : 40 % x 200.000 : Rp 80.000
c. Dana Pengurus : 5% x 200.000 : Rp 10.000
d. Dana Karyawan : 5 % x
200.000 : Rp 10.000
e. Dana Pendidikan : 5 % x
200.000 : Rp 10.000
f. Dana Sosaia : 5 % x 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp
80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp
80.000.000 Rp 56.000.000
D. Jumlah
anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp
345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp
2.340.062.000.
E. Contoh: SHU
yang diterima per anggota
SHU Usaha Adi =
5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi =
800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian,
jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp
55.580 = Rp 187.200
Koperasi dalam Berbagai Struktur Pasar
1.
Koperasi dalam Pasar Persaingan Sempurna
Pasar mencangkup
pembeli dan penjual yang actual dan potensial pada produk/jasa tertentu
(Dominick Salvatore 1996). Pasar juga diartikan sebagai sebuah institusi atau
badan yang menjalankan aktivitas jual beli barang-barang atau jasa-jasa ataupun
produk tertentu. Pasar tidak selalu harus merupakan tempat atau bangunan
tertentu, melainkan setiap hubungan yang terjadi antara pembeli dan penjual
pada suatu produk tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Dalam era
informasi, pasar terus berkembang dalam bentuk perdagangan elektronik
(e-commerce).
Berdasarkan sifat dan
bentuknya, pasar dapat dkasifikasikan menjadi dua macam yaitu :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect
competitive market)
2. Pasar dengan persaingan tidak
sempurna (imperfect competitive market)
Yang termasuk
golongan pasar tidak sempurna ialah :
a. Monopoli
b. Persaingan monopolistic
c. Oligopoly
Setiap pelaku bisnis
harus terlebih dahulu mengenali struktur pasar yang akan dimasuki sebelum
melakukan perluasan usaha. Dsadari bahwa dalam pasar global kondisi
persaingannya sangat keras.
2.
Koperasi dalam Pasar Monopoli
Pasar monopoli adalah
bentuk struktur pasar dimana hanya ada satu perusahaan penjual dan produk
dipasar yang bersangkutan,adapun beberapa cirri-ciri pasar oligopoly yaitu:
1. Perusahaan penjual atau
menghasilkan produk hanya satu
2. Tidak ada produk subsitusi
dengan produk lainnya
3. Konsumen produk lebih banyak
dan bebas bersaing
4. Bebas masuk /keluar pasar
Koperasi nampaknya
agak sulit dalam pasar monopoli karena dimasa akan datamng baik dalam cangkupan
local,regional dan nasioanl ,struktur pasar monopoli tidak akan banyak member
harapan bagi koperasi ,selain adanya tuntutan lingkungan untuk mengahpus
bersifat monopoli,pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.
3.
Hubungan Pasar dengan Koperasi
Ditinjau dari
sisi produksi dan konsumsi, anggota koperasi dapat dikelompokkan menjadi
Koperasi Produsen dan Koperasi Konsumen. Untuk memahami bagaimana hubungan
kedua sisi ini ditinjau dari fungsi koperasi sebagai perusahaan yang melakukan
transaksi bisnis dengan pasar, perlu digambarkan hubungan ekonomi pasar dengan
produsen bergabung dengan koperasi dan yang tidak bergabung dengan koperasi.
·
Hubungan
Produsen dengan Pasar tanpa Koperasi
Hubungan produsen dengan pasar
tanpa koperasi dapat digambarkan sebagai berikut. Misalnya Produsen (P) yang
menghasilakn kakao akan menjual produksinya ke pasar (Konsumen C). Dalam hal
ini Produsen P dan Konsumen C tidak terintegrasi atau tidak saling mengetahui
dengan baik. Oleh karena itu, peran pedagang (T) adalah sangat strategis untuk
menjembatani kepentingan ekonomi kedua belah pihak.
·
Hubungan
Produsen Anggota Koperasi dengan Pasar
Menurut konsep koperasi,
sekelompok orang baik itu sebagai produsen maupun sebagai konsumen yang
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dapat membentuk perusahaan koperasi.
Adanya persamaan kepentingan ekonomi ini membentuk “hubungan khusus” antara
anggota koperasi dengan perusahaannya yang disebut koperasi.
Sebenarnya produsen/anggota
koperasi sendiri dapat berhubungan langsung ke pasar untuk menjual produksinya,
tetapi karena pertimbangan efisiensi atau adanya keuntungan ekonomis dan
nonekonomis yang lebih besar, mereka menyerahkan pemasarannya kepada koperasi.
Dengan demikian, koperasi mengambil alih fungsi pemasaran atau penjualan yang
semula dilakukan secara sendiri oleh produsen tersebut. Selanjutnya koperasinya
yang berinteraksi atau melakukan lobi bisnis dengan pasar atau konsumen C untuk
memasarkan produksi anggotanya. Dalam pemasaran produk anggota, perusahaan
koperasi dan anggotanya telah terikat dengan kesatuan organisasi koperasi. Ada
hubungan perserikatan yang dibangun berdasarkan kebersamaan dan kekeluargaan
dalam lingkungan yang demokratis.
Sebagai konsekuensi logis dari
hubungan ini, maka keuntungan ekonomis yang diperoleh dari pemasaran bersama
melalui perusahaan koperasi tersebut akan jatuh langsung ke tangan anggota.
Namun sebaliknya, bila koperasi mengalami kerugian, anggota pun akan ikut
menanggungnya.
Dalam hal ini kedudukan produsen P1,P2,P3, dan seterusnya
tidak lagi terpisah dengan perusahaan yang memasarkannya yaitu koperasi, karena
perusahaan koperasi tersebut adalah milik bersama para produsen. Denagn
demikian, hubungan ekonomi antara produsen P dengan perusahaan koperasi tidak
lagi berdasarkan mekanisme pasar, melainkan diatur oleh nilai, norma, dan
prinsip-prinsip koperasi itu sendiri.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi
yang berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi
berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyatyang
bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang
dapatmensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar
dalampembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan,
koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemensecara tepat.
3.2 Saran
Pada pembahasan ini menjelaskan pengertian koperasi dari berbagai
pandangan para ahli dan dari undang-undang koperasi itu sendiri, termasuk juga
prinsip-prinsip dan asas koperasi. Dengan demikian diharapkan mahasiswa
khususnya dan masyarakat pada umumnya menjadi paham tentang bagaimana melakukan
kegiatan usaha dengan berkoperasi, dan dapat membandingkan dengan kegiatan
usaha yang bukan koperasi.
Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga apa yang disajikan
memberikan ilmu dan informasi. Selanjutnya kesempurnaan makalah ini penulis
mohon saran dan kritik guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
Daftar Pustaka
Sumber:
Buku
Koperasi Teori & Praktik (Arifin Sitio & Halomoan Tamba)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar