A.
PENGERTIAN HUKUM DAN NORMA
Agar di masyarakat terdapat ketertiban dalam
korelasi maka berkembang mulai dari aturan yanglazim disebut norma, dalam
kehidupan masyarakat setiap subjek hukum baik orang maupun badan hukum selalu
berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifatforma maupun
nonformal. Norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan
antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan baik. Olehkarena
itu , norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak
perilakuseseorang. Dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan
kewajiban di dalamlingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa
menentukkan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu untuk dinilai
orang lain.
Macam-macam Norma adalah :
1. Norma Agama
, merupakan
peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuranyang diperoleh
dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka
mendapatsanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
2. Norma Kesusilaan
, merupakan
aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum
dan universal, apabila dilanggar setiap manusia tersebut akan
menyesalkandirinya sendiri
3. Norma Kesopanan
, merupakan
peraturan hidup yang timbul daripada pergaulan manusia, berupa suatu tatanan
pergaulan ,masyarakat, apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakatakan dicela
oleh masyarakat setempat
4.Norma
Hukum
, merupakan
aturan yang bersifat mengikat pada setiap orang yang pelaksanaannya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi
kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
Definisi dan tujuan tentang hukum antara lain
:
1. Van Kan
, Hukum
merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Tujuan : untuk
ketertiban dan perdamaian.
2. Utrecht
, hukum
merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan)
yangmengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakatyang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
, Hukum
merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya
umumnyadikenakan sanksi.
Tujuan : untuk
mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
Hukum meliputi beberapa unsur-unsur yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan
memaksa
3. Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi, dan
4. Pelanggaran terhadap peraturan
tersebut dikenakan sanksi yang tegas
Menurut M. Manulang ekonomi adalah suatu ilmu
yang mempelajari masyarakat dalamusahanya untuk mencapai kemakmuran baik
barang-barang atau pun jasa).Menurut Rochmat Soemitro hukum ekonomi adalah
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari
masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling
berkepentingan.Sunaryati Hartono, Hukum ekonomi Indinesia adalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan keputusanhukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi Indonesia.
D. HUKUM DAN EKONOMI
Hukum ekonomi disebabkan karena semakin
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, yang berfungsi mengatur dan
membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi denganharapan tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
Dua aspek
dalam hukum ekonomi :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupanekonomi keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antaraseluruh lapisan
masyarakat.
Hukum di
Indonesia dapat dibedakan menjadi :
a. Hukum ekonomi pembangunan yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum ekonomi social menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan merata.
Dasar asas
hukum ekonomi bersumber pada pancasila dan UUD 1945 yaitu :
1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap
Tuhan YME
2. Asas manfaat
3. Asas demokrasi Pancasila
4. Asas adil dan merata
5. Asas keseimbangan, keserasian dan
keselarasan dalam kehidupan
6. Asas hokum
7. Asas kemandirian
8. Asas keuangan
9. Asas ilmu pengetahuan
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan,
keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11. Asas pembangunan ekonomi yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12. Asas kemandirian yang berwawasan
kenegaraan
Wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar