Secara harfiah leasing sendiri berasal dari bahasa Inggris
Lease yang berarti menyewakan. Dalam definisi yang lebih luas leasing yang
sering dikenal juga dengan sewa-guna-usaha, leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan
oleh bank atau lembaga dan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang
modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu
tertentu. Dalam jangka waktu itu seseorang yang mengajukan leasing harus
melakukan pembayaran secara berkala dengan disertai hak kepemilikan setelah
semua pembayaran telah selesai dilunasi.
Sedangkan dalam surat Keputusan Menteri Keuangan no.
1169/K.MK.01/1991, disebutkan bahwa leasing atau sewa guna usaha adalah
“kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa
guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa gunas usaha tanpa hak
opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala”.
Fungsi Leasing
Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank,
yaitu sebagai sumber pembiayaan jangka menengah (dari
satu tahun sampai
lima tahun). Ditinjau dari segi
perekonomian nasional, leasing telah memperkenalkan suatu metode baru
untuk memperoleh barang
modal dan menambah
modal kerja. Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang
mengatur tentang leasing namun demikian praktek bisnis leasing telah berkembang
dengan cepat, dan untuk mengantisipasi kebutuhan agar secara hukum mampunyai
pegangan yang jelas dan pasti, pada tahun 1971 telah dikeluarkan Surat
Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri
Perdagangan dan Koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No. 32/M/ SK/2/1974/; dan
No.30/Kpb/1/1974, tertanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
MEKANISME LEASING
Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4
pihak yang berkepentingan,
antara lain:
1. Lessor
Yaitu perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa
pembiyaan kepada pihak lesse dalam bentuk barang modal. Dalam finance lease,
lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk
membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan
dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari
penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan
dan pengoperasian barang modal tersebut.
2. Lesse
Yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiyaan dalam
bentuk barang modal dari lessor. Dalam finance lease, lesse bertujuan untuk
mendapatkan pembiyaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran
angsuran atau secara berkala. Sedangkan dalam operating lease, lesse bertujuan
dapat memenuhi peralatannya disamping tenaga operator dan perawatan alat
tersebut tanpa resiko bagi lesse terhadap kerusakan.
3. Pemasok
Yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan
barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Dalam finance lease, pemasok langsung
menyerahkan barang kepada lesse tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan
pembiyaan. Sedangkan dalam operating lease, pemasok menjual barangnya langsung
kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak
secara tunai maupun secara berkala.
4. Bank atau Kreditor
Dalam suatu perjanjian kontrak leasing, pihak bank atau
kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank
memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor. Dalam hal ini, tidak
menutup kemungkinan pemasok menerima kredit dari bank.
JENIS-JENIS LEASING
1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa
guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai
penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang
modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik
barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang
modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan
mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan
kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa
penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor
sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah
disepakati bersama.
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa
guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya
disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah
seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup
jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut
dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha
mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna
usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya
bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti
asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu
transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai
perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah
diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4. Leveraged Lease
Suatu
transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan
bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing
yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara
lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan
demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.
PENGGOLONGAN PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa
guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait
dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang
dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus
kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun
jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa
guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung
dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk
meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang
bersangkutan.
3. Captive lessor
Sering juga
disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4. Lease broker atau packager
Berfungsi
mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu
barang modal dengan cara leasing
tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani
transaksi leasing untuk atas namanya.
MANFAAT LEASING
Pembiayaan melalui leasing memberikan beberapa keuntungan
anatar lain:
1. Menghemat modal
Untuk memulai usaha, lessee tidak perlu menyediakan dana
dalam jumlah besar
untuk menyiapkan barang-barang modal, dana yang tersedia
dapat dialokasikan
untuk kebutuhan yang lebih urgent.
2. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
Adanya sumber pembiyaan selain dari bank akan memberikan keleluasaan
dan
alternatif untuk membiayai usahanya tanpa khawatir adanya
kebijaksanaan
pengetatan ekspansi kredit perbankan yang akan membahayakan
kelanjutan
usahnya.
3. Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
Dipandang dari sisi perjanjiannya, leasing lebih luwes
karena dapat dengan lebih
mudah menyesuaikan dengan keadaan keuangan lessee.
4. Biaya lebih murah
Penggunaan suatu brang atau peralatan melalui metode leasing
jauh lebih murah dibandingkan dengan kredit bank berdasarkan perhitungan nilai
sekarang (presen value)
5. Di luar neraca (off-balance sheet)
Tidak adanya ketentuan yang mengharuskan untuk mencantumkan
transaksi leasing dalam neraca perusahaan, member daya tarik tersendiri bagi
lessee yang berartiprosedur pembelian aktiva tidak perlu dipenuhi secara
terperinci karena masih dalam batas kewenangan direksi.
6. Menguntungkan arus kas
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam
perencanaan arus dana kerena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti
bagi pendapatan lessee.
7. Proteksi inflasi
Leasing dapat memberikan perlindungan terhadap inflasi
dimana dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan khususnya
apabila leasing berdasarkan suku bunga tetap maka lessee membayar dengan jumlah
tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang
dilakukan dimasa lalu.
8. Perlindungan akibat kemajuan teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari
kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model atau
system yang disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi.
9. Sumber pelunasan kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat
diatasi melalui leasing karena pelunasan atau pembayaran sewa hampir selalu
diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya aktiva yang
disewa.
10. Kapitalisasi biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti
biaya penyerahan, intalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan, dan sebagainya
dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan
dapat disusutkan berdasarkan lamanya masa leasing.
11. Risiko keuangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang
berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap
risiko keuangan. sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap
dini yang mungkin
terjadi.
KEKURANGAN LEASING
1. Pembiayaan secara leasing merupakan sumber pembiayaan
yang relatif mahal bila dibandingkan dengan kredit investasi dari bank. Hal ini
terjadi karena sumber dana lessor pada umumnya dari bank atau lembaga keuangan
bukan bank.
2. Barang modal yang dilease tidak dapat dicantumkan sebagai
unsur aktiva lesee untuk tujuan "Collateral Credit" dari Bank, yaitu
"Trade Creditor" mungkin akan menilai perusahaan tersebut memiliki
posisi keuangan yang lemah.
3. Bagi para perusahaan tertentu kadang-kadang timbul
masalah prestise antara memiliki barang modal sendiri atau lease.
4. Resiko yang lebih besarpada lessor, artinya adanya
tanggung jawab yang menuntut pihak ketiga jika terjadi kecelakaan atau
kerusakan atas barang orang lain yang disebabkan oleh "lease
property" tersebut, dan juga lessor belum tentu yakin bahwa barang lease tersebut bebas dari berbagai
ikatan seperti "liens" (gadai)
"preferences","priorities", “charges" atau
kepentingan-kepentingan lainnya.
Contoh Perusahaan leasing Terbesar Di Indoneisa
- PT. Federal International Finance (FIF)
Perusahaan ini didirikan dengan
nama PT. Mitrapusaka Artha Finance di tahun 1989, dengan berjalannya waktu nama
berusahaan berganti dengan nama PT. Federal International Finance atau sering dikenal dengan FIF. Pemiliki
mayoritas saham saat ini adalah PT. Astra International, Tbk. Perusahaan FIF
ini menjadi perusahan pembiayaan terbesar di Indonesia.
2. PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk
Perusaan ini didirikan pada tahun
1990 dan sekarang telah tumbuh menjadi perusahaan terbesar dalam hal pembiayaan
otomotif di Indonesia. Perusahaan ini sering juga kita kenal dengan Adira
Finance, Perusahaan ini telah membiayai berbagai merk kendaraan di Indonesia,
menjadikan perusahaan ini sebagai perusahaan pembiayaan terbesar ke 2 di
Indonesia setelah FIF.
3. PT. Summit OTO Finance
Perusahaan ini berdiri pada tahun 1990 dengan nama
PT. Summit Sinar Mas Finance yang bergerak dibidang sewa guna usaha, namun di
tahun 2003, perusahaan ini mengalami perubahan menjadi bergerak dibidang
pembiayaan kendaran bermotor dan
mengganti namanya menjadi PT. Summit Oto Finance. Peusahaan ini berhasil tumbuh
berkembang hingga mempunyai cabang diberbagai wilayah di Indonesia.
Perusahaan ini merupakan perusahaan yang paling
dominan dalam pembiayaan sepeda motor di Indonesia. Perusahaan ini sering
menggonta-ganti namanya. Perusaan ini
awalnya bernama PT. Jakarta Tokyo Leasing ditahun 1982, namun pada tahun 1997
berubah menjadi PT. Wahana Ometraco Multiara yang diakuisisi oleh PT. Fuji
Semeru Leasing. Dan pada tahun 2000 perusahaan ini mengganti lagi namanya
menjadi PT . Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) hingga saat ini. Perusahaan ini
merupakan salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia. Perusahaan
ini telah menyediakan pendanaan produk sepeda motor seperti merk Honda, Yamaha,
dan Suzuki.
5. PT. Busan Auti Finance (BAF)
Perusahaan ini berdiri pada tahun 1997 yang
berkonsentrasi pada pembiayaan sepeda motor merek Yamaha. Perusahaan ini
memperoleh banyak penghargaan sebagai perusahaan pembiayaan. Perusahaan ini
menerima penghargaan 5 kali berturut-turut dari tahun 2009 sebagai perusahaan
dengan kinerja sangat bagus.
1.
SSumber/Referensi:
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-leasing-definisi-fungsi-ciri.html
http://www.beritatrendz.com/2015/01/perusahaan-pembiayaan-terbesar.html
http://onedykorn.blogspot.co.id/2012/10/leasing-sewa-guna-usaha.html
https://www.cermati.com/artikel/leasing-mobil-pengertian-dan-salah-kaprah-dalam-praktiknya
Halo Semua, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua orang Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu dan fraudstars banyak kreditur kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang asli dan nyata,
BalasHapusSaya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih belum mendapat pinjaman saya.
Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapat pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk Hubungi teman saya yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.
Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar (Rp800.000.000) dengan tingkat bunga 2% rendah, tidak peduli berapa usiaku, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin saran semua orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com