BAB
I
Konsep,
Aliran, dan Sejarah Koperasi
1. Konsep Koperasi
Munkner
dari University of Marburg, Jerman Barat mebedakan konsep koperasi menjadi dua
:
a.
Konsep koperasi barat
b.
Konsep koperasi sosialis
1.1 Konsep Koperasi Barat
Konsep
koperasi barat menyatakan bahwa kopersi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan tujuan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
Koperasi dapat dinyatakan negatif
karena “organisasi bagi egoisme kelompok”. Unsur egoistik ini diimbangi dengan
unsur positif sebagai berikut :
·
Keinginan individual dapat dipuaskan dengan
bekerjasama antar anggota.
·
Setiap individu dapat berpartisipasi untuk
mendapat keuntungan dan menanggung resiko bersama.
·
Keuntunga yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya :
·
Promosi kegiatan anggota
·
Pengembangan usaha perusahaan dalam hal
investasi, SDM, pengembanga keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawn , dan
kejasama antarkoperasi secara jorozontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi
sebagai berikut :
·
Pngembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan.
·
Mengembangkan inovasipada perusahaan skala kecil
1.2 Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa kopersi direncanakan dan dikendalika oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perncanaan nasional.
Peran penting dari koperasi ialah sebagai wahan untuk
mewujudkan kepemilika kolektif saran produksi dan untuk mencapai tujuan sosial
politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan siste
sosialis-komunis.
1.3 Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Munkner
hanya membedakan koperasi berdasar konsep bara dan konsep sosialis. Di dunia
ketiga walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut namun koperasinya
sudah berkembang dengan ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya. Pengembangan koperasi dinegara berkembang
seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat
diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan
di negara tersebut.
Adanya campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengambangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaannya adalah, tujuankoperasi dalam konsep sosialis adalah
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilika pribadi ke pemilikan
kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia,
tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan
aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup
yang dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Ideologi negara di
dunia dikemlompokkan menjadi 3, yaitu :
·
Liberalisme/kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Implementasi dari masing-masing
ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Sehingga dapat
di simpulkan bahwa, aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan
dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan
Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi
Bebas/Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme/sosialisme
|
Sistem Ekonomi
Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk
Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi
Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
Menurut Paul
Hubert Casselman aliran koperasi dibagi menjadi 3, yaitu :
·
Aliran Yardstick
·
Aliran Sosialis
·
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
3. Sejarah Perkembangan Koperasi
3.1.
Sejarah Lahirnya Koperasi
·
Tahun 1844 – Lahir pertama kalinya dan
berkembangnya koperasi modern Inggris, yaitu kota Rochdale
·
Tahun 1851 – Didirika sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah
·
Tahun 1852 – Jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit
·
Tahun 1862 – Terbentuk Pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·
Tahun 1945 – CWS berhasil mempunyai lebih kurang
200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja
·
Tahun 1876 – Ekspansi usaha di bidang
transporrtasi, perbankan dan asuransi
·
Tahun 1870 – Membuka usaha di bidang penerbitan,
berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News
·
Tahun 1883 – Terbentuknya The Women’s
Cooperative Guild
·
Tahun 1919 – Didirikan Cooperative College di
Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama
·
Tahun 1772-1837 – Charles Fourier menyusun suatu
gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan membentuk fakanteres , suatu perkumpulan yang
terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal
·
Tahun 1811-1880 – Louis Blanc dalam bukunya
menyatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan,
kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional
·
Tahun 1818-1888 – Koperasi berkembang di Jerman
dengan dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen
·
Tahun 1808-1883 - Koperasi berkembang di Denmark
dengan dipelopori Herman Schulze
·
Tahun 1896 – Terbentuknya International
Cooperative Alliance (ICA—Persekutan Koperasi Internasional) dalam Kongres
Koperasi Internasional di London
3.2.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
·
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali
koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden
Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam
untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri
dari cengkeraman pelepas uang.
·
1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
·
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi Terpimpi
·
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis)
diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
·
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti
dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar