Selasa, 20 Oktober 2015

KAS dalam AKUNTANSI

1. Pengertian dan Ciri-ciri Kas
 
    Kas adalah alat pembayaran yang dapat dipakai untuk membayar kegiatan perusahaan. Kas merupakan aktiva yang paling lancar dan harus disediakan di perusahaan dalam jumlah yang mencukupi dalam pelaksanaan operasi perusahaan selama periode tertentu. Bila persediaan kas yang disimpan di perusahaan berlebih (idle money) akan menjadi tidak produktif. Oleh karena itu, saldo kas di perusahaan jangan terlalu besar, namun tidak boleh juga terlalu kecil. Kas mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau alat penukar dalam berbagai transaksi.


b. Dapat diterima oleh bank sebagai setoran untuk dimasukkan ke rekening perusahaan.


2. Bentuk Kas
 

    Beberapa bentuk yang termasuk kas adalah sebagai berikut :
a. Uang tunai berupa uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan oleh pemerintah indonesia atau oleh pemerintah negara lain (mata uang asing)


b. Uang kas yang disimpan di bank dalam bentuk rekening giro (demand deposit).
 

c. Cek yang diterima dari pihak lain, tetapi belum diuangkan ke bank.
 

d. Cek dalam perjalanan (outstanding checks) , yakni cek yang telah dikeluarkan oleh perusahaan kepada pihak lain, tetapi belum diuangkan ke bank .
 

e. Cek kasir (chashier's checks) , yakni surat perintah kepada bagian keuangan (kasir) untuk mengeluarkan uang bagi pihak-pihak lain dalam perusahaan sendiri .
 

f. Wesel pos yang menurut sifatnya dapat diuangkan pada waktu yang diperlukan.
 

g. Simpanan uang di bank-bank luar negeri yang tidak dikenakan pembatasan penarikan. saldo simpanan ini dalam neraca dilaporkan dalam mata uang rupiah sebesar nilai kursnya.

Beberapa bentuk yang tidak termasuk dalam golongan kas adalah sebagai berikut :

a. Cek mundur (post date chek)


b. Pembayaran-pembayaran di muka (prepaid expenses).


c. Surat berharga jangka pendek.


d. Prangko dan materai , walaupun dapat digunakan untuk pembayaran dalam jumlah kecil , tetapi oleh bank tidak akan diterima sebagai setoran. Prangko dan materai digolongkan sebagai perlengkapan.


e. Deposito berjangka (time deposit) , yakni simpanan di bank yang pengambilannya hanya pada waktu tertentu .


f. Kas yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan sifatnya terikat , seperti untuk dana pensiun pelunasan obligasi , pembayaran deviden.


g. Wesel tagih , yakni perintah tertulis bersyarat kepada tertarik untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada penarik pada tanggal yang telah ditentukan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar