Selasa, 20 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi BAB 4



BAB IV
Tata Cara Pendirian  Koperasi
1.  Tahapan Pendirian Koperasi
Kelompok masyarakat yang ,memiliki kepentingan ekonomi atau usaha yang sama merupakan potensi dasar untuk membentukatau mendirikan koperasi primer. dengan mengacu pada pasal 6 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoprasian disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. sedangkan koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.

Tahapan pendirian koperasi sebagai berikut :
a.      Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa , menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II (Kabupaten atau Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi.
b.      Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan propasl sekaligus mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi daoam mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang akan didirikan.
c.       Atas dasar permohonan pada 2 butir, pejabat Kantor Koperasi memberikan penyuluhan
d.      Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi minimal 20 orang dan rapat ini dipimpin oleh pemrakarsa dan didampingi oleh pejabat Kantor Koperasi.
e.      Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahan ya
f.        Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke Kantor Koperasi setempat.
g.      Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi tersebut.
h.      Apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai dengan perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut tersampaikan kepada pejabat Kantor Koperasi Tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi yang bersangkutan.
    
Sebelum membentuk koperasi perlu dibutuhkan beberapa persyaratan atau kriteria untuk membentuk koperasi.
Rincian persyaratan pembentukan KOPERASI  
          Menurut UU. No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Bab IV, Pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
  • Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder).
  •  Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hokum koperasi, minimal 3 koperasi.
  •  Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
  •  Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
  •  Anggaran Dasar koperasi minimal harus memuat hal berikut ini:
a. Daftar nama pendiri.
b. Nama dan tempat kedudukan.
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan.
d. Ketentuan mengenai keanggotaan.
e. Ketentuan mengenai rapat anggota.
f. Ketentuan mengenai pengelolaan.
g. Ketentuan mengenai permodalan.
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.
i.  Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
j.  Ketentuan mengenai sanksi.
2. Langkah-Langkah Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah pembentukan koperasi harus sesuai dengan “pedoman tata cara mendirikan koperasi”yang dikeluarkan oleh department koperasi, pengusaha kecil, dan menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut.
a.  Dasar Pembentukan Koperasi
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
a. Orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi
c. Modal sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efesiensi dalam pengelolaan koperasi.
b. Persiapan Pembentukan Koperasi
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut :
a. Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
b. Dilakukan pendidikan atau latihan lebih dulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
c. Setelah dirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka.
c.  Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah persiapan pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan rapat pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.      Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat minimal 20 orang dan dipimpin oleh salah satu dari mereka.
b.      Rapat Pembentukan mengundang pejabat/petugas departemen koperasi untuk membantu kelancaran jalannya rapat.
c.       Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi
d.      Penyusunan AD/ART koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada.

d. Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
¨      Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi
¨      Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut.
·         Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup
·         Berita Acara Rapat Pembentukan
·         Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok
¨      Pengurus harus telah menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus
¨      Setelah menerima surat permohonan tersebut, Pejabat Koperasi setempat segera memberikan Surat Tanda Penerimaan dan mencatatkan koperasi tadi dalam Buku Daftar Pencatatan yang telah tersedia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar