BAB
IV
Tata
Cara Pendirian Koperasi
1. Tahapan Pendirian Koperasi
Kelompok
masyarakat yang ,memiliki kepentingan ekonomi atau usaha yang sama merupakan
potensi dasar untuk membentukatau mendirikan koperasi primer. dengan mengacu
pada pasal 6 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoprasian disebutkan bahwa
koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. sedangkan koperasi
sekunder
dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Tahapan
pendirian koperasi sebagai berikut :
a.
Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat
atau yang sering disebut sebagai
pemrakarsa , menghubungi Kantor Koperasi di Tingkat II (Kabupaten atau
Kotamadya) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara
mendirikan koperasi.
b.
Selanjutnya, pemrakarsa mengajukan propasl sekaligus
mengajukan permohonan ke pejabat Kantor Koperasi daoam mempersiapkan rancangan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang akan didirikan.
c.
Atas dasar permohonan pada 2 butir, pejabat Kantor
Koperasi memberikan penyuluhan
d.
Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi minimal 20
orang dan rapat ini dipimpin oleh pemrakarsa dan didampingi oleh pejabat Kantor
Koperasi.
e.
Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat
menjalankan aktivitas usahan ya
f.
Pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi
sebagai badan hukum ke Kantor Koperasi setempat.
g.
Pejabat Kantor Koperasi setempat melakukan verifikasi
dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan oleh pengurus koperasi
tersebut.
h.
Apabila seluruh data yang disampaikan telah sesuai
dengan perundangan yang berlaku, maka akta Badan Hukum tersebut tersampaikan
kepada pejabat Kantor Koperasi Tingkat II, untuk diteruskan kepada koperasi
yang bersangkutan.
Sebelum
membentuk koperasi perlu dibutuhkan beberapa persyaratan atau kriteria untuk
membentuk koperasi.
Rincian persyaratan pembentukan
KOPERASI
Menurut UU. No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Bab
IV, Pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat-syarat pembentukan koperasi adalah
sebagai berikut :
- Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (koperasi primer atau koperasi sekunder).
- Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hokum koperasi, minimal 3 koperasi.
- Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
- Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
- Anggaran Dasar koperasi minimal harus memuat hal berikut ini:
a. Daftar nama
pendiri.
b. Nama dan
tempat kedudukan.
c. Maksud dan
tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan.
d. Ketentuan
mengenai keanggotaan.
e. Ketentuan
mengenai rapat anggota.
f. Ketentuan
mengenai pengelolaan.
g. Ketentuan
mengenai permodalan.
h. Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya.
i.
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha.
j.
Ketentuan mengenai sanksi.
2. Langkah-Langkah Mendirikan Koperasi
Langkah-langkah pembentukan koperasi
harus sesuai dengan “pedoman tata cara mendirikan koperasi”yang dikeluarkan
oleh department koperasi, pengusaha kecil, dan menengah tahun 1998. Pedoman
tersebut adalah sebagai berikut.
a. Dasar Pembentukan Koperasi
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
a. Orang yang mendirikan dan menjadi
anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi
c. Modal sendiri harus tersedia
untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
d. Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efesiensi dalam pengelolaan koperasi.
b. Persiapan Pembentukan Koperasi
Persiapan yang perlu dilakukan dalam
pendirian koperasi adalah sebagai berikut :
a. Orang-orang yang bermaksud
mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan
yang seluas-luasnya dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil dan
menengah.
b. Dilakukan pendidikan atau latihan
lebih dulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi
tersebut.
c. Setelah dirasa cukup
pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka.
c. Rapat Pembentukan Koperasi
Setelah persiapan
pembentukan koperasi dilakukan, maka selanjutnya perlu dilakukan rapat
pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Rapat
pembentukan dihadiri oleh peminat minimal 20 orang dan dipimpin oleh salah satu
dari mereka.
b. Rapat
Pembentukan mengundang pejabat/petugas departemen koperasi untuk membantu
kelancaran jalannya rapat.
c. Rapat
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi
d. Penyusunan
AD/ART koperasi harus selalu memperhatikan dan berpegang teguh pada
ketentuan-ketentuan yang ada.
d. Badan Hukum Koperasi
Untuk mendapatkan pengesahan badan
hukum koperasi, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
¨
Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan
hukum kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi
¨
Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan
lampiran sebagai berikut.
·
Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya
bermaterai cukup
·
Berita Acara Rapat Pembentukan
·
Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya
sebesar simpanan pokok
¨
Pengurus harus telah menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus
¨
Setelah menerima surat permohonan tersebut, Pejabat
Koperasi setempat segera memberikan Surat
Tanda Penerimaan dan mencatatkan koperasi tadi dalam Buku Daftar Pencatatan yang telah tersedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar