BAB
II
Pengertian,
Tujuan, dan Prinsip Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Koperasi
mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata
co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi
dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu
sama lain ( to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in
hand).
Arti kerja sama bisa berbeda-beda,
tergantung dari cabang ilmunya.
Cabang ilmu koperasi sebagai berikut
:
- Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut.
- Ilmu sosial. “kerja sama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat.
- Aspek hukum. “kerja sama” adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban .
- Pandangan anthropologi.”kerja sama” adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.
Pengertian koperasi diartikan
menurut hukum dan didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut undang-undang
koperasi di berbagai negara.
Macam-macam definisi Koperasi, yaitu
sebagai berikut :
A. Definisi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
B. Definisi CHANIAGO
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
C. Definisi DOOREN
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu
definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi HARTO
Definisi koperasi menurut “Bapak
Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi MUNKMER
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
F. Definisi UU NO.25 TAHUN 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
Dalam UU. No 25
tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umum nya, serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur
berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Sesuai UU No. 25/1992
Pasal 4 Fungsi Koperasi
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Tujuan koperasi tersebut masih
bersifat umum. Karena itu,setiap koperasi perlu menjabarkannya ke dalam bentuk
tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang
jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajement dalam mengelola
koperasi .
3. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan
dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi . lebih jauh prinsip tersebut
merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi.
Terdapat beberapa prinsip koperasi :
A.
Prinsip Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr
demokratis
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak
dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota
B.
Prinsip Rochdale
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral terhadap politik dan agama
C.
Prinsip Raiffeisen
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
D.
Prinsip Herman Schulze
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
E.
Prinsip ICA (International
Cooperative Allience)
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
·
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat
regional, nasional maupun internasional
F.
PRINSIP-PRINSIP KOPRASI
INDONESIA
Prinsip Koperasi Indonesia
versi UU No. 12 tahun 1967
Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin
demokrasi dalam koperasi
Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas
modal
Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri .
Prinsip Koperasi Indonesia
versi UU No. 25/1992
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar