Selasa, 20 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi BAB 2



BAB II
Pengertian, Tujuan, dan Prinsip Koperasi
1.  Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain ( to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand).
Arti kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.
Cabang ilmu koperasi sebagai berikut :
  •  Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut.
  •  Ilmu sosial. “kerja sama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan bermasyarakat.
  • Aspek hukum. “kerja sama” adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban .
  •  Pandangan anthropologi.”kerja sama” adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.
Pengertian koperasi diartikan menurut hukum dan didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut undang-undang koperasi di berbagai negara.
Macam-macam definisi Koperasi, yaitu sebagai berikut :
A. Definisi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi CHANIAGO
 Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
C. Definisi DOOREN
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi HARTO
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi MUNKMER
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
F. Definisi UU NO.25 TAHUN 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
Dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
         Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Tujuan koperasi tersebut masih bersifat umum. Karena itu,setiap koperasi perlu menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajement dalam mengelola koperasi .
3. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi . lebih jauh prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi.
Terdapat beberapa prinsip koperasi :
A.      Prinsip Munkner
         Keanggotaan bersifat sukarela
         Keanggotaan terbuka
         Pengembangan anggota
         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
         Perkumpulan dengan sukarela
         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
         Pendidikan anggota
B.      Prinsip Rochdale
·          Pengawasan secara demokratis
·          Keanggotaan yang terbuka
·          Bunga atas modal dibatasi
·          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·          Netral terhadap politik dan agama

C.      Prinsip Raiffeisen
        Swadaya
        Daerah kerja terbatas
        SHU untuk cadangan
        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
        Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
        Usaha hanya kepada anggota
        Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
D.     Prinsip Herman Schulze
·           Swadaya
·           Daerah kerja tak terbatas
·           SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·           Tanggung jawab anggota terbatas
·           Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·           Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

E.      Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
F.       PRINSIP-PRINSIP KOPRASI INDONESIA
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
       Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
       Adanya pembatasan bunga atas modal
       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
       Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri .
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar