JIKA AKU MENJADI MENTERI
KOPERASI
menjadi seorang mentri tidak lah mudah apalagi dengan jabatan sebagai menteri koperasi, dalam jabatan ini menteri koperasi di tantang untuk memajukan lagi dan memaksimalkan kinerja koperasi di indonesia agar setidaknya dapat memajukan koperasi di indonesia Dalam juul aritkel yang saya buat“Jika Aku Menjadi Menteri Koperasi”,yang harus di lakukan oleh menteri koperasi adalah membuat anggota koperasi masyarakat dan menterinya sendiri profesioanal mengenai koperasi. sebelum kita membahas ini lebih jauh lagi alangkah baik nya kita mengenal dulu koperasi itu seperti apa,yang anda ketahui Koperasi adalah Suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama,Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967 koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyaat yang berwatak sosial dan beranggotaan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.setelah kita mengetahui pengertian tentang koperasi barulah tau tujuan utama koperasi itu apa,koperasi didirikan sebagai untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi keanggotaan akan lebih baik dari sebelum bergabung.
menjadi seorang mentri tidak lah mudah apalagi dengan jabatan sebagai menteri koperasi, dalam jabatan ini menteri koperasi di tantang untuk memajukan lagi dan memaksimalkan kinerja koperasi di indonesia agar setidaknya dapat memajukan koperasi di indonesia Dalam juul aritkel yang saya buat“Jika Aku Menjadi Menteri Koperasi”,yang harus di lakukan oleh menteri koperasi adalah membuat anggota koperasi masyarakat dan menterinya sendiri profesioanal mengenai koperasi. sebelum kita membahas ini lebih jauh lagi alangkah baik nya kita mengenal dulu koperasi itu seperti apa,yang anda ketahui Koperasi adalah Suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama,Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967 koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyaat yang berwatak sosial dan beranggotaan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.setelah kita mengetahui pengertian tentang koperasi barulah tau tujuan utama koperasi itu apa,koperasi didirikan sebagai untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi keanggotaan akan lebih baik dari sebelum bergabung.
Sekilas Perkoperasian di Indonesia
Berdirinya
koperasi di Indonesia dicetuskan oleh Drs. Mohammad Hatta, yang adalah Wakil
Presiden pertama Republik Indonesia dan salah satu Bapak Proklamator. Di
Indonesia dibuatlah suatu Undang-Undang tentang Perkoperasian, yaitu
Undang-Undang No.12 tahun 1967 dan Undang-Undang no. 25 tahun 1992. Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah
[Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Sedangkan
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
moda
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
Koperasi adalah
organisasi ekonomi yang disadari atau tidak sangatlah cocok dengan budaya dan
tradisi bangsa Indonesia yang mengedepankan asas kekeluargaan dan gotong
royong, karena itu sudah sepatutnya koperasi Indonesia diperbaiki dan
digalakkan kembali.
Saat
ini koperasi belum tumbuh secara maksimal, di sekeliling kita masih jarang
sekali ditemukannya koperasi. Saya akan mencoba menempatkan koperasi berada di
tempat – tempat yang bisa dijangkau masyarakat, sehingga orang semakin mudah
untuk menginvestasikan dan menyimpan uangnya di koperasi daripada di bank yang
terlalu banyak biaya administrasinya yang cenderung merugikan pengguna
Seperti
yang kalian ketahui, koperasi di Indonesia kurang dikelola dengan baik. Jika
saya menjadi menteri koperasi, saya akan membentuk badan pengawasan koperasi
yang berada di tiap daerah untuk memantau kinerja koperasi di daerah tersebut.
Bila koperasi tidak melakukan rapat anggota yang diadakan tiap tahun maka kita
tidak tahu sirkulasi uang yang keluar dan masuk di tahun tersebut. Badan
pengawas ini juga bekerja sebagai penerima data yang diberikan oleh koperasi di
daerah tempat mereka berada untuk mengontrol sirkulasi uang yang keluar masuk.
Jika tidak ada pengawasan maka kemungkinan besar adanya penyelewengan dana yang
dilakukan oleh pengurus ataupun anggota koperasi. Bila sistem ini sudah
berjalan dengan baik maka koperasi di Indonesia bisa maju dan mengalahkan bank
– bank yang sudah ada saat ini.
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
Koperasi
Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat - adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
gabungan koperasi - adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
induk koperasi - adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup
besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala
ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif,
dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi
tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap
mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas
utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari,
menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat
yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon
yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan
yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata
bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau
belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota)
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Harapan
Saya sendiri sangat berharap koperasi indonesia lebih baik lagi dari sebelumnya
dan pada saat ini,lebih baik lagi dalam kata kinerja dan intergritas
koperasi.Lebih baik lagi dalam arti kata bisa menghidupkan,memajukan,dan
menjalankan tujuan-tujuan yang telah dibuat dari awal dapat bersaing dengan
perusahaan swasta atau asing yang kita telah meredupkan nama koperasi serta
dapat terus berkembang tidak seperti sekarang ini nama koperasi di media tidak
terdengar apakah berjalan maju atau mundur tetapi sepertinya koperasi indonesia
hanya berdiam ditempat saja tidak mau bergerak.
Harapan
kedepan nya adalah produk-produk yang ada dikoperasi juga dapat diminati oleh
semua masyarakat indonesia serta meningkat kan kuliatas produk koperasi dan
membantu meningkat kan keuntungan untuk koperasi.selain untuk meningkat kan
keuntungan koperasi lalu produk-produk yang diminati oleh masyarakat dapat
mendongkrak pendapatan dalam negeri serta dapat mengurangi rasa ketertarikaan
dalam produk impor yang tentunya dapat mematikan produk-produk dalam negeri
yang berakibat dapat mematikan mata pencarian produsen-produsen dalam
negeri.hal yang terpenting adalah mengembalikan citra dan image koperasi
seperti dahulu sehingga harapan nnti nya tercapai agar dapat dipercayai lagi
oleh masyarakat dalam hal ekonomi karena bangsa indonesia ciri khas nya adalah
koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar