Selasa, 20 Oktober 2015

Ekonomi Koperasi BAB 3



BAB III
Perangkat Organisasi, dan Manajemen Koperasi
1.  Perangkat Organisasi
1.1 Organisasi Koperasi Menurut HANEL
Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian , suatu organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu :
Kriteria tersebut sebagai berikut :
·         Substansi : suatu sistem sosial
·         Hubungan terhadap lingkungan : suatu sistem yang terbuka
·         Cara kerja : suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
·         Pemanfaatan sumber daya : suatu sistem ekonomi
Memperhatikan criteria dan pengertian organisasi koperasi di atas, maka sub-sub sistem organisasi koperasi terdiri dari :
·          Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·          Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier)
·          Koperasi sebagai badan yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
1.2 Organisasi Koperasi Menurut ROPKE
Mengindentifikasikan cirri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
·          Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.(kelompok koperasi)
·          Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri.(swadaya dari kelompok koperasi)
·         Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama. (perusahaan koperasi)
·         Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi.
Organisai koperasi terdiri dari beberapa pihak :
a.  anggota koperasi
b.  badan usaha koperasi
c.  organisasi koperasi
1.3 STRUKTUR ORGANISASI DI INDONESIA
Bagaimana dengan badan usaha koperasi di indonesia ? secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi yaitu :

1. Rapat anggota : 
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para pengelola usaha koperasi.

2. Pengurus : 
 perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha .
Pengurus bertugas :
a. Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
f. Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.

3. Pengawas : 
organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi, keputusan Pengurus, serta peraturan lainnya yang berlaku di dalam koperasi.
Menurut UU. No 25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dalam praktiknya, umumnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pengawas koperasi dapat dikatakan kurang efektif, khususnya bagi koperasi-koperasi pedesaan seperti KUD.

4. Pengelola koperasi : 
adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional. Karena itu, kedudukan Pengelola adalah sebagai pegawai atau karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh Pengurus. Dengan demikian, di sini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja. Jumlah Pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.
2. Manajemen Koperasi
Adapun Lingkup keputusan unsure manajemen koperasi adalah sebagai berikut:

·         Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.

·         Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

·         Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilah dan diberhentikan oleh Rapat Anggota oleh subab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.

·         Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus. Untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (Managing Director) dengan Pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar