BAB
III
Perangkat
Organisasi, dan Manajemen Koperasi
1. Perangkat Organisasi
1.1 Organisasi
Koperasi Menurut HANEL
Menurut Hanel,
organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dengan demikian , suatu
organisasi koperasi dapat ditinjau dari beberapa kriteria yaitu :
Kriteria tersebut sebagai berikut :
·
Substansi : suatu sistem sosial
·
Hubungan terhadap lingkungan : suatu sistem yang
terbuka
·
Cara kerja : suatu sistem yang berorientasi pada
tujuan
·
Pemanfaatan sumber daya : suatu sistem ekonomi
Memperhatikan criteria dan
pengertian organisasi koperasi di atas, maka sub-sub sistem organisasi koperasi
terdiri dari :
·
Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak
sebagai pemilik dan konsumen akhir.
·
Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan
maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier)
·
Koperasi sebagai badan yang melayani anggota
koperasi dan masyarakat.
1.2 Organisasi
Koperasi Menurut ROPKE
Mengindentifikasikan cirri-ciri
organisasi koperasi sebagai berikut :
·
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam
suatu kelompok atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang
sama.(kelompok koperasi)
·
Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam
kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri.(swadaya
dari kelompok koperasi)
·
Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan
koperasi secara bersama. (perusahaan koperasi)
·
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk
menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi.
Organisai koperasi terdiri dari
beberapa pihak :
a. anggota koperasi
b. badan usaha koperasi
c. organisasi koperasi
1.3 STRUKTUR
ORGANISASI DI INDONESIA
Bagaimana dengan badan usaha
koperasi di indonesia ? secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi
indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi yaitu :
1. Rapat anggota :
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa, dan
menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh
perangkat organisasi koperasi dan para pengelola usaha koperasi.
2. Pengurus :
perwakilan anggota koperasi
yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan
usaha .
Pengurus bertugas :
a. Mengelola koperasi dan usahanya.
b. Mengajukan rancangan rencana
kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan rapat anggota.
d. Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
e. Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib.
f. Memelihara buku daftar anggota
dan pengurus.
3. Pengawas :
organisasi koperasi merupakan suatu
lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengemban amanat
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga koperasi, keputusan Pengurus, serta peraturan lainnya yang berlaku
di dalam koperasi.
Menurut UU. No 25 Tahun 1992 pasal
39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan Pengawas
berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
Dalam praktiknya, umumnya fungsi
pengawasan yang dilakukan oleh pengawas koperasi dapat dikatakan kurang
efektif, khususnya bagi koperasi-koperasi pedesaan seperti KUD.
4. Pengelola koperasi :
adalah mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh Pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan profesional. Karena itu, kedudukan Pengelola adalah sebagai pegawai atau
karyawan yang diberi kuasa dan wewenang oleh Pengurus. Dengan demikian, di sini
berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja. Jumlah
Pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya
usaha yang dikelola.
2. Manajemen Koperasi
Adapun
Lingkup keputusan unsure manajemen koperasi adalah sebagai berikut:
·
Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa
tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan
usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan
ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan
sekali setahun.
·
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh
rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa
Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang
ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis
yang menyangkut organisasi maupun usaha.
·
Pengawas mewakili anggota untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh
pengurus. Pengawas dipilah dan diberhentikan oleh Rapat Anggota oleh subab itu,
dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
·
Pengelola adalah tim manajemen yang
diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus. Untuk melaksanakan teknis operasional
di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (Managing Director) dengan Pengurus
koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar